Beranda | Artikel
Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?
Sabtu, 18 Juli 2020

Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahullah-

Soal:

Bolehkah menerima hadiah dari orang yang kita ketahui dia bermuamalah dengan riba?

Jawab:

Iya, hal itu diperbolehkan. Dibolehkan bagi seseorang untuk menerima hadiah dari orang yang bermuamalah riba. Dan boleh pula berjual-beli dengannya. Dan boleh juga menerima undangannya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menerima hadiah dari orang Yahudi. Dan juga beliau membeli barang dari orang Yahudi. Maka beliau bermuamalah dengan mereka.

Kecuali, jika kita tahu pasti bahwa andaikan kita menjauh darinya, tidak mau berjual-beli dengannya, tidak mau menerima hadiahnya, kemudian dia akan meninggalkan riba, maka ketika itu seharusnya demikianlah yang dilakukan. Yaitu, jangan berjual-beli dengannya, jangan menerima hadiahnya, karena ini adalah bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=aLCrQ-8ZcvY

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Asmaul Husna Al Hadi, Tamim Ad Dari, Tepat Janji, Hadits Lengkap, Dzahaba Doa Buka Puasa


Artikel asli: https://muslim.or.id/57537-bolehkah-menerima-hadiah-dari-pelaku-riba.html